Djawanews.com - Restoran hingga salon atau pangkas rambut di Jakarta sudah diperbolehkan buka selama PPKM Level 4. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pengunjung.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 pada Sektor Pariwisata. SK ini ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
"Keputusan ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 yang dikutip Rabu, 28 Juli.
Layanan dine-in hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan dibatasi durasi makan maksimal 20 menit dan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun, ada syarat tambahan yang juga perlu diperhatikan yaitu seluruh pengunjung dan karyawan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
"Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan ruangan tertutup dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan, karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Kegiatan membawa sertifikat vaksin juga berlaku bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa salon atau cukur rambut. Pemprov DKI Jakarta, memperbolehkan usaha salon maupun barbershop atau pangkas rambut yang berada di lokasi sendiri dan tidak berada di dalam mall untuk kembali beroperasi.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan sertifikat vaksin."
SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur terkait PPKM Level 4.