Djawanews.com – Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengonfirmasi penemuan mayat bayi perempuan dengan bobot 600 gram dan panjang 33 cm, Rabu (3/3/2021) pagi, di timur pertigaan gang Semar RT 05, RW 44, Stan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Mayat bayi yang dimasukkan di dalam sebuah tas tersebut diperkirakan masih berusia dua jam usai dilahirkan. Bahkan tali pusar masih menempel pada tubuh bayi malang tersebut.
Polisi juga menemukan secarik kertas di dalam tas itu, bertuliskan:
“Dengan Menyesal dan Terpaksa maafkan Kami Nak
Ibu dan Ayah tidak bisa merawatmu Karena Kami tidak ada biaya. Jaga diri baik baik ya...
Dimohon Sangat Tolong rawat anak saya tolong...
Alfina Nur Hidayah
03 Maret 2021, 08.53”
"Kertas itu ditemukan di dalam tas. Meskipun demikian, kami belum bisa menyimpulkan siapa pembuang dari bayi tersebut," jelas Kompol Suhadi dikutip dari Harian Jogja.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.