Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Usman Mahendra
Usman Mahendra 28 Juni 2019 at 01:45am

Dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di tolak oleh majelis hakim MK.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai digelar pada Jum’at (14/6/2019) dan berahkir pada Kamis (27/6/2019).

Pada tanggal 14 Juni-21 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari semua pihak , kecuali Bawaslu.


selanjutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 Juni-26 Juni 2019 untuk membahas segala hal terkait sengketa Pilpres 2019. Dan pada Kamis (27/6/2019) sidang ditutup dengan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.

Dalil Prabowo-Sandi soal sengketa Pilpres 2019 ditolak MK tanpa dissenting opinion

Majelis Hakim MK tidak mengabulkan dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lewat putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang digelar pada  Kamis (27/6/2019) siang.

“Menolak permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua  Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Di sisi lain, sembilan Hakim Konstitusi yang memutuskan sengketa tersebut  menarik kesimpulan, bahwa MK berwenang memeriksa dalil dari pihak pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

 Untuk selanjutnya, dalil yang diajukan oleh piha pemohon dinilai  masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Jokowi dan Prabowo (media Indonesia)

“penyataan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar

Sengketa  tersebut diputuskan  oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Selanjutnya, MK menegaskan pihaknya memiliki untuk mengadili permohonanan sengketa pilpres  yang dimohonkan  pemohon,yakni Prabowo-Sandi selaku pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

“MK berwenang memutuskan perkara a quo,” ujar Hakim MK Aswanto Kamis  (27/6/2019).

Aswanto melanjutkan, hal tersebut kami (MK) sampaikan sebab dalam sengketa  ini pihak pemohon dan pihak terkait sama-sama menyampaikan eksepsi  atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Dalam pernyataan keberata dari pihak termohon menyampaikan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Aswanto.

Meskipun memiliki wewenang untuk mengadili perkara, MK membatalkan sejumlah dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pihak Pemohon. Hakim MK  menolak dalil yang menyatakan  ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto mengatakan, Mk telah memeriksa dengan seksama sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan  oleh pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

Salah satu bukti yang diselidik MK adalah bukti tentang video tentang seruan Presiden Joko Widodo  kepada aparat TNI dan Polri untuk memaparkan program pemerintah ke masyarakat.

“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai presiden. Tidak ada unsur kampanye kepada pemilih,” kata  Hakim Aswanto.

Adapun Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, majelis hakim  tidak menemukan adanya korelasi antara ajakan relawan Jokowi-Ma’ruf untuk mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.

“Saat persidangan berlangsung, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara ajakan mengenakan baju putih dengan perolahan suara Pemohon dan pihak Terkait,” papar Hakim Arief Hidayat

Oleh karenanya, majelis hakim MK memutuskan menolak dalil a quo yang dimohonkan oleh kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019.

 “Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” terang Hakim Arief.

Bagikan:
#JOKOWI-MA’RUF#PEMILU 2019#pilpres 2019#PRABOWO-SANDI#sengketa pilpres 2019#SIDANG PHPU PILPRES#SIDANG SEGKETA PILPRES

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up