Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Usman Mahendra
Usman Mahendra 28 Juni 2019 at 01:45am

Dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di tolak oleh majelis hakim MK.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai digelar pada Jum’at (14/6/2019) dan berahkir pada Kamis (27/6/2019).

Pada tanggal 14 Juni-21 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari semua pihak , kecuali Bawaslu.


selanjutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 Juni-26 Juni 2019 untuk membahas segala hal terkait sengketa Pilpres 2019. Dan pada Kamis (27/6/2019) sidang ditutup dengan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.

Dalil Prabowo-Sandi soal sengketa Pilpres 2019 ditolak MK tanpa dissenting opinion

Majelis Hakim MK tidak mengabulkan dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lewat putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang digelar pada  Kamis (27/6/2019) siang.

“Menolak permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua  Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Di sisi lain, sembilan Hakim Konstitusi yang memutuskan sengketa tersebut  menarik kesimpulan, bahwa MK berwenang memeriksa dalil dari pihak pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

 Untuk selanjutnya, dalil yang diajukan oleh piha pemohon dinilai  masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Jokowi dan Prabowo (media Indonesia)

“penyataan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar

Sengketa  tersebut diputuskan  oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Selanjutnya, MK menegaskan pihaknya memiliki untuk mengadili permohonanan sengketa pilpres  yang dimohonkan  pemohon,yakni Prabowo-Sandi selaku pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

“MK berwenang memutuskan perkara a quo,” ujar Hakim MK Aswanto Kamis  (27/6/2019).

Aswanto melanjutkan, hal tersebut kami (MK) sampaikan sebab dalam sengketa  ini pihak pemohon dan pihak terkait sama-sama menyampaikan eksepsi  atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Dalam pernyataan keberata dari pihak termohon menyampaikan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Aswanto.

Meskipun memiliki wewenang untuk mengadili perkara, MK membatalkan sejumlah dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pihak Pemohon. Hakim MK  menolak dalil yang menyatakan  ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto mengatakan, Mk telah memeriksa dengan seksama sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan  oleh pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

Salah satu bukti yang diselidik MK adalah bukti tentang video tentang seruan Presiden Joko Widodo  kepada aparat TNI dan Polri untuk memaparkan program pemerintah ke masyarakat.

“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai presiden. Tidak ada unsur kampanye kepada pemilih,” kata  Hakim Aswanto.

Adapun Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, majelis hakim  tidak menemukan adanya korelasi antara ajakan relawan Jokowi-Ma’ruf untuk mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.

“Saat persidangan berlangsung, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara ajakan mengenakan baju putih dengan perolahan suara Pemohon dan pihak Terkait,” papar Hakim Arief Hidayat

Oleh karenanya, majelis hakim MK memutuskan menolak dalil a quo yang dimohonkan oleh kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019.

 “Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” terang Hakim Arief.

Bagikan:
#JOKOWI-MA’RUF#PEMILU 2019#pilpres 2019#PRABOWO-SANDI#sengketa pilpres 2019#SIDANG PHPU PILPRES#SIDANG SEGKETA PILPRES

Berita Terkait

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    Djawanews.com – Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti gelaran Indonesian Cinema Night yang diadakan di Festival Film Cannes 2025, Sabtu, 17 Mei. Acara ini menampilkan pertumbuhan dan kesiapan industri ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    MS Hadi 19 May 2025 10:05
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    Djawanews.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden (82) didiagnosis menderita kanker prostat. Kanker prostat yang diderita Biden berjenis agresif dan telah telah menyebar ke tulang, menurut pernyataan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04
  • Cak Imin Bertemu Langsung dengan Paus Leo XIV saat Pelantikan di Vatikan, Bawa Pesan dari Presiden Prabowo
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Bertemu Langsung dengan Paus Leo XIV saat Pelantikan di Vatikan, Bawa Pesan dari Presiden Prabowo

    MS Hadi 19 May 2025 07:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

5

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up