Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Usman Mahendra
Usman Mahendra 28 Juni 2019 at 01:45am

Dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di tolak oleh majelis hakim MK.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai digelar pada Jum’at (14/6/2019) dan berahkir pada Kamis (27/6/2019).

Pada tanggal 14 Juni-21 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari semua pihak , kecuali Bawaslu.


selanjutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 Juni-26 Juni 2019 untuk membahas segala hal terkait sengketa Pilpres 2019. Dan pada Kamis (27/6/2019) sidang ditutup dengan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.

Dalil Prabowo-Sandi soal sengketa Pilpres 2019 ditolak MK tanpa dissenting opinion

Majelis Hakim MK tidak mengabulkan dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lewat putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang digelar pada  Kamis (27/6/2019) siang.

“Menolak permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua  Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Di sisi lain, sembilan Hakim Konstitusi yang memutuskan sengketa tersebut  menarik kesimpulan, bahwa MK berwenang memeriksa dalil dari pihak pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

 Untuk selanjutnya, dalil yang diajukan oleh piha pemohon dinilai  masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Jokowi dan Prabowo (media Indonesia)

“penyataan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar

Sengketa  tersebut diputuskan  oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Selanjutnya, MK menegaskan pihaknya memiliki untuk mengadili permohonanan sengketa pilpres  yang dimohonkan  pemohon,yakni Prabowo-Sandi selaku pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

“MK berwenang memutuskan perkara a quo,” ujar Hakim MK Aswanto Kamis  (27/6/2019).

Aswanto melanjutkan, hal tersebut kami (MK) sampaikan sebab dalam sengketa  ini pihak pemohon dan pihak terkait sama-sama menyampaikan eksepsi  atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Dalam pernyataan keberata dari pihak termohon menyampaikan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Aswanto.

Meskipun memiliki wewenang untuk mengadili perkara, MK membatalkan sejumlah dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pihak Pemohon. Hakim MK  menolak dalil yang menyatakan  ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto mengatakan, Mk telah memeriksa dengan seksama sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan  oleh pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

Salah satu bukti yang diselidik MK adalah bukti tentang video tentang seruan Presiden Joko Widodo  kepada aparat TNI dan Polri untuk memaparkan program pemerintah ke masyarakat.

“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai presiden. Tidak ada unsur kampanye kepada pemilih,” kata  Hakim Aswanto.

Adapun Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, majelis hakim  tidak menemukan adanya korelasi antara ajakan relawan Jokowi-Ma’ruf untuk mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.

“Saat persidangan berlangsung, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara ajakan mengenakan baju putih dengan perolahan suara Pemohon dan pihak Terkait,” papar Hakim Arief Hidayat

Oleh karenanya, majelis hakim MK memutuskan menolak dalil a quo yang dimohonkan oleh kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019.

 “Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” terang Hakim Arief.

Bagikan:
#JOKOWI-MA’RUF#PEMILU 2019#pilpres 2019#PRABOWO-SANDI#sengketa pilpres 2019#SIDANG PHPU PILPRES#SIDANG SEGKETA PILPRES

Berita Terkait

    Salah Blokir Rekening Penjual Burung Turut Warnai Drama Kasus Dana Hibah Jatim
    Berita Hari Ini

    Salah Blokir Rekening Penjual Burung Turut Warnai Drama Kasus Dana Hibah Jatim

    Djawanews.com – Drama penanganan kasus dana hibah Jatim diwarnai dengan salah blokir rekening yang dilakukan oleh KPK. Ilham Wahyudi nasabah Bank BCA Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kaget ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
    Berita Hari Ini

    Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

    Janu Wisnanto 29 Jan 2023 22:14
  • Semeja dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Bercanda Soal Rambut Putih
    Berita Hari Ini

    Semeja dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Bercanda Soal Rambut Putih

    Janu Wisnanto 29 Jan 2023 22:03
  • Menkes Ibaratkan Anak Stunting Bak Kanker Stadium 4: Kecil Kemungkinan Sembuh
    Berita Hari Ini

    Menkes Ibaratkan Anak Stunting Bak Kanker Stadium 4: Kecil Kemungkinan Sembuh

    Djawanews.com – Menteri Kesehatan RI (Menkes), Budi Gunadi Sadikin kerap mengibaratkan anak terkena stunting bak mengidap penyakit kanker stadium 4. Ia mengibaratkan demikian karena stunting kecil kemungkinan untuk ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Soal RUU PPRT, Pimpinan DPR Didesak Terbuka Beberkan Alasan Keberatan
    Berita Hari Ini

    Soal RUU PPRT, Pimpinan DPR Didesak Terbuka Beberkan Alasan Keberatan

    Janu Wisnanto 28 Jan 2023 20:04
  • Rizal  Ramli Temui Habib Rizieq Shihab di Petamburan
    Berita Hari Ini

    Rizal Ramli Temui Habib Rizieq Shihab di Petamburan

    Janu Wisnanto 28 Jan 2023 19:16

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up