Djawanews.com – Selebgram sekaligus dis jockey (Dj) berinisial AJP (25) di Kota Bogor ditangkap karena terlibat judi online. AJP mempromosikan situs judi online (Judol) "KOIN PLAY" lewat akun Instagramnya @callme_pe.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan AJP ditangkap di kawasan Paledang, Kota Bogor, pukul 22.30 WIB.
“Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 44.900 dengan inisial AJP (25) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @callme_pe,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober.
Kata Bismo, pelaku mendapatkan upah Rp3,6 juta dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 1 bulan.
Tak hanya itu, AJP juga pernah menjadi brand ambassador judi online ZARAPLAY dengan bayaran 2,5 juta dari Mei sampai Juni 2024.
“Uang hasil pembayaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ujarnya.
Atas perbuatannya, AJP ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.