Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Selama Lebaran 2023, KPK “Banjir” Laporan Gratifikasi
KPK (prambors)

Selama Lebaran 2023, KPK “Banjir” Laporan Gratifikasi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 04 Mei 2023 at 10:33am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan gratifikasi dari masyarakat selama idulfitri 2023 dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804. data tersebut terhitung per tanggal 3 Mei 2023.

Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksirRp3.700.000. Kemudian 292objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

Selanjutnya sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," tutur Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (4/5).

Ipi menjelaskan barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima oleh KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, lanjut Ipi, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Ipi memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Sebab, hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tutur Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terang Ipi.

"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]," pungkasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Laporan Gratifikasi#GRATIFIKASI#kpk#lebaran 2023#berita hari ini

Berita Terkait

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
    Berita Hari Ini

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak melontarkan kritik keras kepada para pejabat daerah yang mengeluhkan gaji mereka tidak cukup. Menurutnya, pejabat seperti itu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina
    Berita Hari Ini

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    MS Hadi 13 Jul 2025 19:07
  • Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
    Berita Hari Ini

    Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

    MS Hadi 13 Jul 2025 14:34
  • Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up