Djawanews.com – Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Rabu (5/1).
Penangkapan terhadap Rahmat Effendi itu menambah daftar petinggi pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi. Diantaranya, Bupati Neneng Hasanah, Wali Kota Mochtar Mohammad.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Saat kejadian, Neneng diduga menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan telah memudahkan izin pembangunan proyek Meikarta.
Akibat tindakannya, Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Berikutnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad, ia didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan.
Mochtar disebut terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Mochtar juga disebut menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Tak hanya itu, ia juga disebut telah memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar Mohamad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi lalu membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan.
Kemudian, KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012.
Mochtar dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan. Dilansir dari CNNIndonesia.com
Baca artikel terkait Kasus Suap. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.