Djawanews.com – Pada Minggu (03/01/2021) siang, kepolisian Gunungkidul mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan membawa minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan obat daftar G. Mereka ditangkap oleh pihak berwajib di tempat pembayaran retribusi (TPR) Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Polisi melakukan penangkapan setelah petugas Pos Pengamanan Baron menerima laporan dari masyarakat mengenai rombongan pengendara sepeda motor ugal-ugalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Suryanto, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul.
"Warga melaporkan ada rombongan motor yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain," ungkap Suryanto, Minggu (03/01/2021), dikutip dari tribunjogja.com.
Tiga remaja yang ditangkap adalah MRA (16) asal Kabupaten Bantul, FGS (21) asal Kabupaten Bantul, dan M (17) asal Kabupaten Kulon Progo. Mereka ditangkap ketika dilakukan razia di TPR Baron. Diketahui, MRA membawa satu botol miras kosong dan sajam, yaitu ikat pinggang yang telah dimodifikasi; M kedapatan membawa satu bungkus pil Alprazolam dan tiga butir pil sapi; sedangkan FGS membawa satu botol miras berisi penuh.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Polisi kemudian membawa ketiga remaja ke Polsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan mengenai barang-barang yang mereka bawa. Suryanto mengetakan bahwa Satres Narkoba Polres Gunungkidul juga dilibatkan dalam penelusuran kasus ini, yaitu terkait narkotika yang dibawa oleh M.
Selain penangkapan tiga remaja di TPR Baron, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.