Djawanews - Polda Metro Jaya memberikan tips bagaimana menghadapi debt collector. Apalagi kalau debt collector itu berencana mau menarik kendaraan di jalanan.
Polisi bilang, tidak semua debt collector diberi hak mengambil kendaraan milik warga yang menunggak hutang. Seorang debt collector dapat menarik kendaraan jika mereka bisa menunjukkan surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021) kemarin.
Penarikan kendaraan secara paksa biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT. PT tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.
"Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI," sambungnya.
Yusri bilang, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Si debt collector bisa dijerat hukuman pidana.
"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," pungkasnya.