Djawanews.com – Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri menyatakan bahwa kasus narkoba menurun 1,5 persen dibanding 2021. Kendati demikian, masih ada kasus narkoba selama 2022 yang belum terselesaikan.
"Sebanyak 39.709 kasus, dimana angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara," kata dia, dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12).
Kendati begitu, dari jumlah kasus tersebut, ia menyebut jumlah penyelesaian kasus juga menurun 13,5 persen. Tahun ini, Polri hanya bisa menyelesaikan 33.169 perkara. Pada 2021, Polri mampu menyelesaikan hingga 37.482 perkara.
Dengan kata lain, tahun ini masih ada 6.540 kasus yang belum terselesaikan (16,469 persen). Selain itu, Kapolri mengungkapkan barang bukti yang disita bernilai hingga Rp11,02 triliun.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah sebanyak Rp11 triliun," klaimnya.
Barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,6 ton sabu dengan nilai Rp 9,4 triliun; 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp748 miliar; dan 1 juta butir pil ekstasi bernilai Rp492 miliar.
Tak hanya itu, ada pula kasus narkoba jenis ganja seberat 78,2 ton dengan nilai mencapai Rp140,7 miliar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.