Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di wilayahnya masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, angka pemilih kalangan ODGJ itu bersumber dari total 6.697 pemilih Pemilu 2024 dari kalangan penyandang disabilitas di Karawang.
"Kalau dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ," ujarnya pada acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara, di Karawang, disitat Antara, Selasa 26 Desember.
Mari mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk DPT di Karawang.
"Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Menurut dia, pada saat pemungutan suara nanti seluruh pemilih dari ODGJ akan didampingi oleh keluarga terdekatnya. Sedangkan bagi pemilih dari ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.
"Jadi nanti mereka (pendamping pemilih ODGJ) akan diberikan formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU," katanya.
Menurut Mari, ODGJ yang terdata sebagai pemilih itu bukan ODGJ yang dijumpai "berkeliaran" di jalan raya, tetapi mereka tercatat sebagai pemilih merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar KPU Karawang pada saat kegiatan coklit.