Djawanews.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 1.011 tersangka, terhitung mulai 5 Juni hingga 19 September 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pengusutan 842 laporan polisi (LP), baik di tingkat Bareskrim Polri ataupun polda jajaran.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.011 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 20 September.
Selain itu, dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO, satgas berhasil menyelamatkan lebih dua ribu orang.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.693 orang," sebutnya.
Ribuan korban TPPO itu terperdaya beberapa modus yang digunakan para tersangka. Modus yang kerap dilakukan yakni menawarkan pekerjaan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 522, ABK sebanyak 7, PSK sebanyak 282, dan eksploitasi anak sebanyak 69," kata Ramadhan.