Djawanews.com – Kabar terbaru untuk masyarakat, terlebih para pelaku perjalanan moda transportasi laut, udara, dan darat bahwa Hasil Tes polymerase chain reaction atau PCR akan berlaku selama 3 x 24 jam.
Dilansir dari Beritasatu.com, hal itu ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Berlaku sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Begitu juga dengan perjalanan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa & Bali.
Lalu pada perjalanan jarak jauh moda transportasi laut & darat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR yang berlaku selama 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Berlaku sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Begitu juga dengan perjalanan laut & udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa & Bali.
“Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.
Ganip menambahkan, tujuan addendum ini juga untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka menaggulangi penularan COVID-19.
Ingin tahu informasi mengenai Berita Hari Ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews