Djawanews.com – Ribuan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen, dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta pada Rabu (8/10/2020).
"Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.603 paket senilai Rp 1,2 miliar. Terdiri dari 458 paket sex toys, 18 paket produk cukai seperti rokok, vape, dan MMEA. Lalu ada 54 paket jam tangan, 43 paket handphone dan aksesori, 40 paket buku-buku hingga CD, 54 alat kesehatan, 47 komputer dan aksesorinya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dikutip dari Kumparan.
"Kemudian ada 75 mainan, 1.127 paket obat-obatan makanan dan kosmetik, 361 paket pakaian dan aksesoris, 74 senjata tajam, 18 kamera, 104 paket sparepart, dan 130 paket lainnya," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.