Djawanews - Sebuah tangkap layar dari WhatsApp dan berbagai iklan tentang keampuhan sebuah produk, membuat BPOM bereaksi. Tertulis, produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray diklaim dapat menangkal Covid-19.
Melalui siaran pers resmi, BPOM memberi klarifikasi kepada publik supaya tidak salah dan termakan informasi yang belum terbukti benar.
Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray memang produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM. Produk ini sudah diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023 mendatang.
Namun soal kabar Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray bisa mencegah Covid-19, itu tidak benar alias Hoaks.
"Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2," tulis Badan POM dalam situs resminya, Jumat (9/4/2021).
"Promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambung lembaga yang bertugas sebagai pengawasan Obat dan Makanan ini.
Badan POM menegaskan supaya pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku. Badan ini akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi.
"Kepada masyarakat, diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2," tandasnya.