Djawanews.com – Drama penanganan kasus dana hibah Jatim diwarnai dengan salah blokir rekening yang dilakukan oleh KPK. Ilham Wahyudi nasabah Bank BCA Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kaget rekeningnya diblokir oleh bank atas perintah KPK.
Warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, itu tidak bisa berbuat banyak. Ilham kebingungan untuk beraktivitas karena akses keuangannya dikunci. Padahal, uang di rekeningnya tersisa Rp2,5 juta.
Ilham yang berstatus sebagai penjual burung itu tidak tahu harus berbuat apa. Sebab, jika ingin membuka rekeningnya, Ilham diminta untuk ke Kantor KPK.
"Jangankan ke KPK, mau buat belanja kebutuhan keluarga saja masih bingung. Sementara biarkan dulu," ujar Ilham.
KPK pun sudah angkat suara terkait permasalahan ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK tidak pernah mengajukan surat ke BCA untuk memblokir rekening Ilham si penjual burung.
KPK, terang dia, hanya mengajukan pemblokiran rekening ke BCA untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.
"Kami tegaskan kembali KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud. KPK ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan data tersangka sudah lengkap disampaikan ke pihak BCA. Ali menambahkan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sebagai kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.
Pihak BCA pun sudah memulihkan rekening Ilham si penjual burung usai permasalahan ini mencuat ke publik. Selain itu, pihak BCA sudah menemui Ilham untuk memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan kekeliruan terjadi karena kesamaan nama dan tanggal lahir Ilham dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK.
"Saat ini pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka," kata Hera.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jatim.
Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS); Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.