Jakarta, (20/1/2020)—Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku proses konsolidasi data pegawai KPK menjadi PNS cukup sulit. Pasalnya ada beberapa pegawai badan anti korupsi tersebut merupakan mantan ASN dan saat ini sedang menerima tunjangan pensiun.
Untuk mengatasi hal di atas pemerintah akan bekerja sama dengan pihak KPK.
Rumitnya Pengalihan Status Pegawai KPK, Tjahjo Mengatakan Bukan Halangan
Dilansir dari Detik.com, Tjahjo Kumolo mengaku stress dengan pengalihan status para anggota KPK menjadi PNS. Namun ia menegaskan hal tersebut bukan halangan.
“Secara prinsip ini tidak menjadi masalah. Jujur yang bikin stres adalah mendata konsolidasi menjadi ASN buat teman-teman yang ada di KPK,” kata Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam kesempatan yang sama Bima Haria selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status tersebut. Dia menambahkan sulitnya pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS disebabkan beberapa pegawai mantan TNI dan Polri yang saat ini sedang menerima fasilitas negara, misalnya dana pensiun.
“Yang jadi kerumitan ada pegawai KPK yang mantan TNI/Polri yang sudah mendapat dana pensiunnya. Jadi tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri (PNS),” kata Bima, Jakarta, Senin (20/1/2020).