Djawanews.com – Politisi senior Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan, ke Polda Metro Jaya.
Diduga, laporan tersebut buntut dari unggahannya di media sosial yang menampilkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya pelaporan berkaitan kasus ini yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei.
Laporan polisi itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam pelaporan ini, Ruhut dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Zulpan sendiri belum berkomentar banyak prihal kasus ini. Dia hanya menyebut pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ruhut mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Gambar itu dia unggah melalui akun Twitternya @ruhutsitompul.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," cuit Ruhut.
Berita ini pernah tayang di media partner Djawanews, Era.id dengan judul: Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Resmi Dilaporkan ke Polisi