Djawanews.com – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah dibawa ke Den Haag, Belanda, menggunakan jet pribadi beberapa jam setelah ditangkap di Bandara Manila pada Selasa, 11 Maret.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan selama masa kepemimpinannya, terkait "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan orang.
"Saya yakin penangkapan itu pantas, benar, dan mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan," kata Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam konferensi pers yang mengonfirmasi Duterte telah meninggalkan negara itu menuju Belanda.
"Kami tidak membantu Pengadilan Kriminal Internasional dengan cara apa pun. Penangkapan itu dilakukan sesuai dengan Interpol,” sambung Marcos Jr dilansir Reuters.
"Perang melawan narkoba" adalah janji kampanye khas Duterte yang membawa pembasmi kejahatan yang lincah itu ke tampuk kekuasaan.
Dia segera memenuhi janji yang dibuat selama pidato-pidato kerasnya untuk membunuh ribuan pengedar dan pengguna narkoba.
Duterte telah lama bersikeras dirinya memerintahkan polisi untuk membunuh hanya untuk membela diri dan selalu membela tindakan keras tersebut.
Duterte berulang kali mengatakan kepada para pendukungnya, dia siap "membusuk di penjara" jika hal itu berarti membersihkan Filipina dari narkoba.
Veronica Duterte, putri bungsu pria berusia 79 tahun itu, mengatakan di Instagram, ayahnya menaiki jet tersebut tetapi keluarganya belum diberi tahu tentang tujuannya.
"Pesawat yang digunakan untuk menculik ayah saya baru saja berangkat beberapa menit yang lalu," tulisnya.
Duterte bisa menjadi mantan kepala negara pertama di Asia yang diadili di ICC.