Djawanews.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui salah satu kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta meminta para pengikutnya memboikot Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Hal itu disampaikan Rizieq ketika Ichwan menjenguknya di Rutan Bareskrim.
"Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat wal afiat," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa, 9 November.
Seruan dari mantan imam besar FPI tersebut kemudian dibuat dalam bentuk poster. Ada foto Habib Rizieq, Irjen Fadil dan Letjen Dudung dalam poster berisi seruan boikot itu. Berikut tulisan dalam seruan tersebut.
Boikot Fadil&Dudung!!
Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50.
Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan.
Seruan pemboikotan tersebut merupakan bentuk protes dari kasus Km 50. Kasus tersebut telah masuk ke persidangan dengan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Selain itu ada seorang terdakwa lainnya, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Juli.
Adapun temuan Komnas HAM terkait pokok peristiwa tersebut yakni:
- Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
- Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
- Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI.