Djawanews - Nama bekas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama muncul dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu yakin segala kasus hukum yang kini menimpanya adalah aksi balas dendam berbau politik
Tudingan itu dilempar Rizieq Shihab saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus kerumunan di Megamendung di PN Jakarta Timur, Rabu, 20 Mei. Dia tegaskan, kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya adalah aksi balas dendam.
"Setelah saya mengikuti proses hukum yang sangat melelahkan ini, mulai dari Panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan, hingga digelarnya persidangan sampai pembacaan pledoi," ucap Rizieq.
"Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan," sambungnya
Aksi balas dendam itu, kata Rizieq, berkaitan dengan gagalnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Sebab, Rizieq dan kawan-kawan yang paling kencang menolak Ahok.
Kata Rizieq, Ahok harus kalah karena sudah menistakan agama Islam. Masih kata Rizieq, Ahok juga dianggap sebagai sosok yang arogan dan korup, sering berucap kata kasar dan kotor. Bahkan, Ahok dinilai sebagai kepanjangan tangan para oligarki.
Ahok memang gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta yang saat itu berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. DKI akhirnya mendapat gubernur baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tapi Sandiaga mundur di tengah jalan untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.