Djawanews - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis delapan bulan kurungan dalam kasus kerumunan Petamburan. Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hukuman ini berbeda dengan perkara kerumunan di Megamendung. Tuntutan 10 bulan penjara dari jaksa kepada terdakwa Rizieq Shihab tak turuti majelis hakim. Di kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Rizieq cuma dikenai denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Di kasus Petamburan, Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun.
Habib Rizieq dan beberapa orangnya didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti bersalah.
Selain Habib Rizieq, ada 5 terdakwa lain yang dihukum 8 bulan bui yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi