Djawanews.com – Pakar ekonomi senior Rizal Ramli menyebut ambang batas pencalonan pemimpin atau threshold merupakan sumber korupsi terbesar di Indonesia. Tidak hanya itu, menurut Rizal Ramli, Threshold juga telah membuat demokrasi Indonesia melenceng ke demokrasi kriminal.
“Sumber korupsi paling besar di Indonesia adalah threshold (ambang batas 20 persen),” ujar Rizal Ramli, dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin 6 Juni.
Rizal Ramli menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah mengatur keberadaan ambang batas pencalonan tersebut. Tapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sistem yang menjadi basis dari demokrasi kriminal itu dipertahankan.
“Semakin parah sudah jadi Mahkamah Keluarga,” tegasnya.
Adapun yang dimaksud oleh Rizal Ramli dengan demokrasi kriminal yakni keberadaan threshold yang kemudian membuat calon gubernur, bupati, walikota, hingga presiden harus bisa mengantongi syarat suara dari partai. Lazimnya, untuk mendapatkan syarat itu ada upeti yang harus dibayar.
Mengacu pada riset yang dilakukannya, Rizal Ramli menyebut upeti untuk mencalonkan gubernur mencapai Rp 300 miliar. Sementara bupati atau walikota Rp 60 miliar, sedang untuk jadi presiden pasti lebih dari itu.
Akhirnya untuk memenuhi itu semua, para calon minta bantuan pada cukong. Imbalannya, pemberian konsesi hutan dan tambang, yang semua itu merusak Indonesia.
“22 dari 34 gubernur masuk penjara. 128 walikota bupati masuk penjara. Itu kan bukan oknum, tapi sistem,” tegasnya.
“Sumber korupsi terbesar di Indonesia itu threshold. Makanya Ketua KPK Pak Firli setuju dienolin (0 persen),” demikian Rizal Ramli.