Djawanews.com – Berbagai istilah yang digunakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, faktanya tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya, yakni, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sekarang gunakan istilah PPKM. Sebelumnya bernama PSBB. Ini kan cuma ganti-ganti istilah saja. Dari dulu apa yang terjadi di lapangan tetap tidak ada perubahan," kata tokoh nasional Rizal Ramli saat mengisi webinar bertajuk "Pemanfaatan Diri Milenial Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi," Senin (12 Juli).
Rizal Ramli menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, yaitu, UU Kekarantianaan.
Dengan demikian, sambung Rizal Ramli, permasalahan tidak hanya dapat teratasi dengan cepat, tapi pemerintah juga telah menunjukkan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Karena, dalam regulasi itu mengharuskan pemerintah untuk memberikan pangan terhadap masyarakat.
"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena pemerintah enggak mau pakai istilah lockdown , ya rakyatnya enggak harus dikasih makan," katanya.
"Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di- lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah nyuruh rakyat di rumah tapi enggak dikasih makan," ucapnya.