Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya buka suara soal blackout beberapa waktu lalu.
Tekait dengan pemadaman yang menimpa hampir seluruh Pulau Jawa pada awal Agustus 2019 lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta maaf kepada publik dan membandingkan dengan negara lain.
Rini Soemarno Minta Maaf dan Tegur PLN
Pemadaman listrik atau blackout sudah terjadi dua pekan yang lalu (4 Agustus 2019), namun hingga kini penyebab pastinya belum juga diketahui oleh publik. Atas dasar itu Rini Soemarno buka suara dan meminta maaf.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (20/8/2019).
Sebagaimana diketahui pada awal Agustus dan ketika blackout, Rini tidak sedang berada di Indonesia, lantaran sedang menunaikan ibadah haji. Selain meminta maaf kepada masyarakat, Rini juga meminta agar PLN belajar dari negara.
Usai menunaikan ibadah haji, Rini ketika sampai tanah air langsung menggelar rapat dan mengunjungi PLN Unit Distribusi Jakarta Raya (19/8). Kunjungan tersebut adalah agendanya bersama media untuk membahas insiden blackout tersebut.
Menurut Rini PLN harus belajar dari negara lain terkait kecepatan normalisasi pasokan listrik saat ada gangguan. Menurutnya, peristiwa yang sama juga pernah terjadi di negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.
Rini mencontohkan normalisasi listrik di negara Inggris ketika terjadi blackout. Dirinya mencontohkan kejadian di London, saat blackout normalisasi berlangsung dalam waktu singkat, hanya 2 jam saja.
“Saya meminta direksi PLN belajar dengan negara lain dalam normalisasi pemadaman listrik, seperti di London. Black out yang terjadi bisa dipulihkan dalam 2 jam,” katanya.
Saat ini pihak PLN diketahui tengah fokus dalam membayar kompensasi mati listrik kepada pelanggan yang dirugikan saat pemadaman awal Agustus lalu. Terkait dengan blackout yang terjadi, pihak PLN kedepannya diharapkan dapat antisipasi dengan skema house load system.
Melalui skema house load system, ketika ada pemadalam listrik, maka hanya terjadi di satu desa atau satu wilayah saja, sehingga pemulihannya juga akan lebih mudah.
PLN kini juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way (ROW) atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Perlu diketahui, saat ini, ROW sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” imbuh Rini Soemarno.