Djawanews.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat konferensi pers di kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember.
"Sehingga pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan KPUD," kata Ridwan Kamil.
Mantan gubernur Jawa Barat ini menjelaskan pihaknya telah mendapatkan temuan-temuan tentang dugaan kecurangan Pilgub Jakarta 2024. Namun, gugatan PHPU tak jadi diajukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan timnya.
Dia lalu mengucapkan selamat ke paslon Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
"Untuk itu kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Doel yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan," jelasnya.
Ridwan Kamil lalu mengatakan Pilkada Serentak 2024 merupakan pembelajaran demokrasi yang damai dan kondusif. Dia lalu meminta maaf jika ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dari proses Pilkada ini
Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
"Dengan mengucap bismillah berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dari setiap kabupaten kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata.
Pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara. Disusul pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan suara sebesar 1.718.160.
Di posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan perolehan 459.230 suara.
Adapun jumlah suara sah mencapai 4.360.629 dan suara tidak sah sebanyak 363.764. Total suara sah dan tidak sah yang dicatat KPUD DKI Jakarta yaitu 4.724.393.