Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membawa 80 kasus pemalsuan syarat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2023 menuju ke jalur hukum. Tercatat 4.791 peserta didik di Jawa Barat dicoret dari PPDB karena melakukan kecurangan dengan memalsukan dokumen syarat penerimaan tingkat SMA/SMK itu.
“Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link nya masuk ke website dukcapil palsu,” terang lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu lewat akun media sosial pribadinya, Selasa 1 Agustus.
Hal itu membuat data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamat pendaftar dekat dengan sekolah. Padahal, alamat mereka sebenarnya tidak masuk dalam jangkauan zonasi tersebut.
“Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” tegas Ridwan Kamil.
Ia pun memperingatkan kepada siapa pun yang terlibat agar bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak terkecuali bagi orang tua yang ikut meloloskan pemalsuan dokumen tersebut hanya demi anaknya bisa bersekolah di tempat tujuan.
“Anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tekan Ridwan Kamil.
Sebelumnya, sebanyak 4,791 siswa dibatalkan keikutsertaannya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Mereka terkena diskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan dengan membohongi dan mengubah domisili di Kartu Keluarga.
Tim pengaduan PPDB Jawa Barat melakukan investigasi lanjutan untuk mencari dalang di balik kecurangan-kecurangan tersebut. Kang Emil tak ingin sistem PPDB menjadi celah bagi orang-orang yang ingin berbuat licik di dunia pendidikan.
“Sistem diciptakan untuk seadil-adilnya akses hak pendidikan dengan mengutamakan warga setempat terdekat,” tegasnya