Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangannya?
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (liputan6)

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangannya?

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 17 Januari 2023 at 05:19pm

Djawanews.com – Jaksa Penuntut Umum resmi menjatuhan tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang menjadi tersangka dalam kasus oembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dibui.

Di mana diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Namun dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin, jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Lantas apa pertimbangan jaksa?

Baca Juga:
  • MA Kurangi Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
  • Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Vonis 13 Tahun Bui
  • Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangannya?

Tuntutan Bagi Ricky Rizal

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.

Bagaimana Dengan Kuat Ma'ruf?

Dalam sidang di hari yang sama, Kuat Ma'ruf juga dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Sama seperti Ricky, jaksa berkesimpulan, terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf#Ricky Rizal#Kuat Ma’ruf#berita hari ini#FERDY SAMBO#Brigadir J

Berita Terkait

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    YOGYAKARTA - Pemanfaatan energi bersih di Sumatera Utara kembali mendapat dorongan melalui beroperasinya PLTM Sei Wampu 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini berada di Desa Kuta Gajah, Kabupaten ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Djawanews.com - Polemik mengenai status lahan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Kali ini, masalah kompensasi lahan tersebut tidak hanya diperdebatkan di meja rapat, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02
  • Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 13:49

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
Berita Hari Ini

1

Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

2

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

3

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

5

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up