Djawanews.com – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ajukan kasasi atas putusan banding hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan permohonan kasasi tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Ricky pada Selasa (2/5).
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Ia menambahkan, penasihat hukum Ricky mengajukan permohonan itu secara langsung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Ricky dan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (28/4).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.
Dengan demikian, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Sambo tetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.