Djawanews.com – Provinsi Riau membuat terobosan unik dalam konservasi satwa dengan menganugerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kehormatan kepada dua gajah sumatra bernama Domang dan Tari yang tinggal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa dan habitatnya.
Gubernur Riau, Abdul Wahid menjelaskan bahwa pemberian KTP ini bukan hanya simbolis, melainkan pengingat akan hubungan saling ketergantungan antara manusia dan satwa.
"Domang dan Tari akan kita beri KTP, karena mereka juga bagian dari kita. Hidup berdampingan dengan alam adalah prinsip mutualisme. Jika kita menjaga lingkungan, pada dasarnya kita sedang menjaga kelangsungan hidup kita sendiri,” ujarnya usai peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Pekanbaru, seperti dikutip ANTARA.
Domang dan Tari diharapkan menjadi ikon kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya melindungi satwa liar, terutama spesies yang terancam punah seperti gajah sumatra. Dengan simbolisasi ini, pemerintah ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga hutan dan satwa di dalamnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turut menegaskan bahwa kedua gajah tersebut merupakan representasi dari dampak kerusakan habitat akibat aktivitas manusia. Ia menyebut bahwa sebelum tiba di TNTN, Domang dan Tari harus menjalani masa sulit akibat terusir dari habitat alaminya.
“Domang dan Tari tidak bisa bersuara, tidak bisa mengadukan nasib mereka. Oleh karena itu, kita angkat mereka sebagai simbol perjuangan perlindungan hutan dan satwa. Ini bukan hanya tentang mereka, tapi tentang masa depan ekosistem kita,” kata Herry, seperti dikutip ANTARA.
Selain Tesso Nilo, Kepolisian Daerah Riau juga mengintensifkan perlindungan terhadap kawasan konservasi lainnya seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Bukit Zamrud. Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 25 kasus pelanggaran kehutanan, menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum lingkungan.
Inisiatif ini menjadi pengingat bahwa pelestarian satwa tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan gerakan sosial dan pendekatan yang menyentuh kesadaran publik secara luas.