Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan bahwa perencanaan dan penganggaran retret kepala daerah hasil dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Insyaallah kami pastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, maupun penggunaan anggaran pelaksanaan itu semua sesuai dengan aturan,” kata Bima dilansir ANTARA, Senin, 3 Maret.
Bima menjelaskan, anggaran retret kepala daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sementara transportasi para kepala daerah ke lokasi retret bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sementara itu, terkait pemilihan lokasi retret di Lembah Tidar Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Bima menjelaskan bahwa hal itu seperti menyewa tempat. Menurut dia, cara itu juga dilakukan untuk kegiatan pembekalan yang lain.
“Ketika menyewa tempat ada kegiatan, ini kan bisa sistemnya langsung seperti itu. Dari dulu pun begitu, ketika ada pembekalan, kadang-kadang tempatnya di diklat, kadang-kadang di hotel, acara-acara. Itu biasa seperti itu. Kali ini tempatnya di sana. Dan yang mampu untuk menyelenggarakan acara semasif itu, ya, lokasinya di situ,” kata dia.
Bima berterima kasih atas kritik dan pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil melalui laporan tersebut. Ia pun menyebut pihaknya siap untuk diaudit.
“Kami pastikan bahwa semuanya transparan dan semuanya sesuai dengan aturan. Semuanya pakai APBN dan semuanya siap untuk diaudit. Jadi, segala sesuatu kami pastikan tidak ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,” ucap Bima.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke KPK, Jumat (28/2).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, selaku salah satu perwakilan koalisi tersebut, menyebut pihaknya menduga retret kepala daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret karena diduga memiliki korelasi dengan kekuasaan.