Djawanews.com – Salah satu aturan yang dilihat dari perpanjangan PPKM adalah resepsi pernikahan dilarang selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Beberapa petani bunga di Batu, Malang, Jawa Timur harus mengelus dada lantaran kebijakan PPKM Darurat yang melarang perayaan resepsi pernikahan. Hasil panen bunga yang biasanya untuk resepsi pernikahan kini hanya bisa dibuang.
Salah satu petani bunga sekaligus supplier pemilik Pro Florist Batu, Jumadi, mengungkapkan rata-rata petani mengalami kerugian puluhan juta akibat sepinya orderan bunga lantaran resepsi pernikahan dilarang sejak PPKM Darurat.
"Kalau dirupiahkan, kerugian sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dari petani saja, kami juga sebagai supplier kan mau enggak mau harus bayar (bunga petani)," katanya dilasir dari Kumparan.
Dia menceritakan, di masa normal sebelum ada pandemi, omzet penjualan bunga untuk dekorasi bisa mencapai Rp 50 juta sampai Rp 80 juta dalam seminggu. Bahkan, di bulan besar menurut perhitungan Jawa seperti pertengahan Juli dan pertengahan Agustus, omzet penjualan bunga dekorasi khususnya untuk resepsi pernikahan bisa mencapai tiga kali lipat atau tembus ratusan juta.
"Kalau sekarang seret, pas awal-awal minggu ini yang sebenarnya masuk minggu bulan besar, baru kejual 10-20 persen saja dari hasil panen," ungkapnya.
Dia pun bersama petani lainnya di Batu umumnya memilih menghancurkan bunga hasil panen untuk dijadikan pupuk. Langkah ini dinilai lebih bermanfaat daripada harus layu begitu saja.
"Tapi petani Batu itu orangnya adem-adem kok, dalam kondisi seperti ini rata-rata orang di sini mungkin mengeluh 1-2 orang, tapi mau bagaimana lagi. Sudah terjadi ya sudah," katanya pasrah.
Akibat resepsi pernikahan dilarang selama masa PPKM Darurat, tidak hanya petani bunga, namun wedding organizer juga dipastikan sepi job selama beberapa bulan ini.
Ingin tahu informasi mengenai berita hari ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.