Djawanews.com – Lebih dari sekali, tersangka Zidan (18), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang nekat merekam Sarjilah (41), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu saat sedang mandi, sebelum akhirnya ia ketahuan oleh korban dan diringkus Polres Temanggung. Ia pun memberikan kesaksian soal aksi nekatnya tersebut.
"Niat saya cuma iseng saja, kan saya sedang ikut pelatihan di sebuah LPK di dekat rumah korban dan tahu ada kamar mandi lalu merekamnya. Pertama cuma 15 menit saja tapi tidak bisa diputar videonya kemudian saya transfer ke HP teman, lalu coba merekam lagi tapi kemudian ketahuan. Saya sangat menyesal," akunya.
Akibat ulahnya, Zidan terancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.