Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Gde Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi SPI Mandiri
Universitas Udayana (ANTARA)

Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Gde Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi SPI Mandiri

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 13 Maret 2023 at 02:25pm

Djawanews.com – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dari tahun 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan penyidik Kejati Bali melakukan beberapa kali ekspose kasus korupsi ini sejak 24 Oktober 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin, 13 Maret.

Baca Juga:
  • Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
  • Rafael Alun Ditetapkan Menjadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK
  • Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Uang Rp1,3 M

Penetapan status tersangka korupsi terhadap Rektor Unud ditegaskan Kejati berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat serta alat bukti.  Kasus korupsi sumbangan mahasiswa ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.

"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung  RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif  bidang pendidikan Presiden agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga terlibat melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#bali#Universitas Udayana#korupsi#rektor udayana tersangka#I Nyoman Gde Antara

Berita Terkait

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat
    Berita Hari Ini

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para pemain timnas Indonesia U-20 tetap semangat dan berlatih. Dia menjelaskan sikap FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
    Berita Hari Ini

    Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 18:32
  • Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi
    Berita Hari Ini

    Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 17:40
  • Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
    Berita Hari Ini

    Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

    Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas
    Berita Hari Ini

    Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

    Muhammad Hadi 30 Mar 2023 16:15
  • DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik
    Berita Hari Ini

    DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 16:10

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal
Berita Hari Ini

1

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina
Berita Hari Ini

2

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi
Berita Hari Ini

3

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman
Berita Hari Ini

4

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam
Berita Hari Ini

5

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam

Pilihan Editor

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan
Berita Hari Ini

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso
Berita Hari Ini

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu
Berita Hari Ini

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023
Berita Hari Ini

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Berita Hari Ini

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut
Fashion

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up