Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 11 November 2019.
Ada 152.286 formasi yang telah disiapkan pemerintah dalam seleksi CPNS 2019. Jumlah tersebut akan dibagi lagi di 68 Kementerian/Lembaga sebanyak 372.425 formasi. Sedangkan 114.86i formasi lainnya akan alokasikan ke 462 Pemerintah Daerah (Pemda).
“Rekrutmen kali ini dibuka di 68 instansi pemerintaj pusat dan 462 pemerintah daerah,” ungkap Tjahjo, Senin (28/10/2019).
Berdasarkan keterangan Tjahjo, keterangan lebih lanjut tentang persyaratan dan lainnya akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Syarat pendaftaran CPNS
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, setiap warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai PNS jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun dan maksil 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah mendekam dalam penjara dengan vonis pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman dua tahun penjara atau lebih.
- Tidak pernah diberhntikan dengan hormat atau tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS, TNI, Polri, atau dipecat secara tidak hormat di perusahaan swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan dari instansi terkait.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Sementara.
Adapun persayaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria mengatakan, untuk dapat mendaftar CPNS, para pelamar harus menyertakan sejumlah dokumen seperti Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swa foto serta ijazah dan transkip untuk memastikan kualifikasi sesuai dengan jabatan yang dituju.
“Masih ada waktu untuk memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid di Ditjen Dukcakpil Kemendagri,” ungkap Bima melansir laman Setkan, Jumat (1/11/2019).
Bima juga mengimbau kepada para pelamar untuk cermat, sebab NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan satu formasi.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada tanggal 11 sampai 24 November 2019 secara online melalui situs resmi yang disiapkan oleh BKN https://sscasn.bkn.go.id