Djawanews.com - Petugas gabungan pengawasan PPKM Mikro Kota Medan melakukan sidak ke Electra Pool, Beer House & KTV di Komplek CBD Polonia, Medan. Sayang razia ini diduga bocor duluan.
Kamis, 8 Juli 2021 malam, tim gabungan mendapat informasi kalau KTV Electra ini melanggar aturan PPKM Mikro yang diteken Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun saat didatangi tim Patroli Protokol Kesehatan (Prokes), petugas tak menemukan pengunjung, seperti diwartakan dari Pemko Medan.
Petugas tak lantas percaya. Mereka memeriksa seluruh ruangan, baik di lantai satu maupun di lantai dua. Dari hasil pemeriksaan petugas tidak menemukan pengunjung atau kegiatan bekas pengunjung.
Tapi ruangan hiburan malam tersebut masih terasa dingin dari pendingin ruangan. Kemudian petugas meminta penjelasan pengelola apakah benar tempat hiburan Alectra beroperasi dan melanggar aturan PPKM Mikro.
Pihak pengelola memastikan, tempat hiburan ini tidak melanggar aturan PPKM Mikro. Namun mereka mengaku baru tahu kalau jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB.
Petugas tidak percaya begitu saja dan memeriksa tagihan pengunjung terakhir, namun hanya ditemukan tagihan beberapa hari terakhir.
"Bapak harus koperatif, ini ada laporan masyarakat tempat hiburan Electra beroperasi dan melanggar aturan," Kata Kompol Daulat dari Polrestabes Medan.
Selanjutnya karena tidak adanya pengunjung dan ditemukan tanda beroperasinya tempat hiburan Electra, petugas melanjutkan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro.