Djawanews.com – Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman mengungkapkan pihaknya berhasil menyita ratusan ribu petasan dari sejumlah pedagang.
Petasan berbagai jenis seperti petasan cengis, sreng dan lainnya itu disita dari puluhan pedagang di sejumlah pasar Banyumas, seperti di Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
“Operasi petasan secara besar-besaran yang dilakukan Polresta Banyumas dilatarbelakangi atas peristiwa meletusnya petasan yang dibawa menggunakan sepeda motor di Kecamatan Wangon, yang mengakibatkan terbakarnya sepeda motor tersebut,” jelas Firman dikutip dari KR.
“Adanya peristiwa itulah, polisi melakukan tindakan operasi petasan di setiap Polsek. Operasi petasan ini dilakukan selama dua hari, dan diamankan dari 10 pedagang,” lanjutnya.
Polisi kemudian mengamankan satu orang pedagang berinisial JK (41), warga Karangkemiri, Pekuncen, Banyumas untuk menggali keterangan lebih mendalam soal pemasok dan asal ratusan ribu petasan tersebut.
Para pedagang petasan terancam dijerat Udang-undang Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, subsider pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun denda Rp 150 ribu.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.