Djawanews.com – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, 101 kepala daerah tersebut terdiri dari tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Kemudian 76 pasangan bupati dan wakil bupati dan 18 pasangan wali kota dan wakil wali kota juga akan berakhir masa jabatannya di tahun ini.
Kekosongan masa jabatan kepala daerah itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini merupakan dampak dari tak direvisinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada yang seharusnya diadakan di tahun ini dan 2023 harus diundur ke tahun 2024.
Berikut daftar tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini:
Provinsi Aceh
Gubernur Nova Iriansyah
Wakil Gubernur (kosong)
Akhir masa jabatan 5 Juli 2022
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur Erzaldi Rosman
Wakil Gubernur Abdul Fatah
Akhir masa jabatan 15 Mei 2022
Provinsi Banten
Gubernur Wahidin Halim
Wakil Gubernur Andika Hazrumy
Akhir masa jabatan 15 Mei 2022
Provinsi DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria
Akhir masa jabatan 16 Oktober 2022
Provinsi Gorontalo
Gubernur Rusli Habibie
Wakil Gubernur Idris Rahim
Akhir masa jabatan 15 Mei 2022
Provinsi Sulawesi Barat
Gubernur Ali Baal
Wakil Gubernur Enny Anggraeny Anwar
Akhir masa jabatan 15 Mei 2022
Provinsi Papua Barat
Gubernur Dominggus Mandacan
Wakil Gubernur Lakotani
Akhir masa jabatan 15 Mei 2022