Djawanews.com - Menko Polhukam Mahfud MD sempat dicibir publik ketika dia mencuit kegiatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat. Mahfud membela diri.
Kata Mahfud, ada pesan yang sebenarnya ia ingin sampaikan melalui platform media sosial Twitternya mengenai Sinetron Ikatan Cinta. Mahfud sebelumnya menyinggung soal ketentuan hukum pidana terkait adegan sinetron.
Mahfud mau, tayangan sinetron bisa lebih bermutu khusus dalam bidang hukum. Pasalnya hukum pidana, perdata dan hukum administrasi ada perbedaan yang sangat mendasar.
"Agar di ruang publik yang banyak ditonton orang hukum dipahami sesuai bidangnya. Ada perbedaan mendasar antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Kalau ini tak dipahami ya kacau, apalagi kalau diperagakan sebagai tindakan aparat," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juli.
Namun dia senang karena kritik yang disampaikan sejumlah pihak itu menandakan demokrasi di Indonesia berjalan. Ia menyebut kritik itu juga tidak melanggar hukum.
"Ada yang yang punya pandangan, ada yang mengkritik, ada yang mendukung, dan ada yang diam saja, Tidak ada yang melanggar hukum," kata Mahfud.
Dia juga membantah kalau dianggap hanya sibuk menonton di saat kondisi pandemi sedang genting. Beberapa hari belakangan tetap bekerja dan memimpin sejumlah rapat.
Bahkan dia baru saja memimpin rapat lintas kementerian/lembaga yang membahas strategi media dan pengamanan G20 Presidency yang akan berlangsung 2022 mendatang.
"Ini kan masih ada Covid-19. Jadi mulai dibahas sekarang segala skenarionya," katanya.
PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 15, 2021