Djawanews.com - Taman hiburan Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, dinyatakan melanggar hak cipta. Taman hiburan ini kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu instalasi di Rabbit Town yang bernama Love Light disebut telah melanggar hak cipta. Instalasi itu meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art (LACMA), California, Amerika Serikat.
Rabbit Town diputuskan terbukti bersalah. Hal ini diungkap dalam pembacaan putusan dalam kasus plagiarisme oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena kalah dalam perkara, instalasi Love Light yang ada di Rabbit Town harus dimusnahkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan. Selain itu, gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light di Rabbit Town juga harus dihilangkan dalam jangka waktu yang sama.
Bayar Denda Rp1 MIliar
Lebih jauh, Rabbit Town juga diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar kepada pihak penggugat.
Belum selesai, penggugat juga menginginkan pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Paling sedikit dua surat kabar nasional berbahasa Indonesia, satu surat kabar berbahasa Inggris, dan akun media sosial Rabbit Town.
Terkait hal ini, pihak Rabbit Town pun menanggapi soal hasil putusan sidang atas gugatan plagiarisme wahana selfie Love Light. Pihak Rabbit Town akan mendiskusikan dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan itu, Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada 20 April 2021 lalu.
"Belum tahu, nggak ada banding, langsung kasasi karena ini kan hak cipta ya. Belum tau sih, masih didiskusikan karena masih ada waktu 14 hari," ujar pihak Rabbit Town Widia.