Djawanews - Tidak perlu waktu lama bagi polisi untuk meringkus Jason Tjakrawinata atau JT (38), seseorang yang sempat memukul perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Kebohongan demi kebohongan Jason Tjakrawinata pun dibongkar polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri sampai perlu bersuara terkait informasi Jason Tjakrawinata adalah seorang polisi. Irjen Eko memastikan, Jason Tjakrawinata bukan anggota Polri. Jason Tjakrawinata adalah penjual suku cadang kendaraan.
"Identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor," jelas Kapolda Eko Indra seperti dikutip dari VOI, Sabtu (17/4/2021).
Jason Tjakrawinata yang sudah ditangkap, kini lagi diperiksa polisi. Tim Polrestabes Palembang langsung datangi rumah Jason Tjakrawinata di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat, 16 April kemarin malam.
Jason Tjakrawinata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. Jason sudah ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando sudah meminta kepada polisi agar serius mengusut kasus ini. Si perawat berinisial Cr, kabarnya mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.
Peristiwa itu, awalnya terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu anak JT dirawat di lokasi kejadian. Karena sudah diperbolehkan pulang, korban CR mencabut selang infus dari pasien.
Dari bekas infus anak pelaku mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.
Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien. Istri dari JT melaporkan hal ini dan membuat pelaku emosi. Ia datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat.