Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PTUN Tak Terima Gugatan PDIP terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Gibran Rakabuming Raka (VOI/Bambang)

PTUN Tak Terima Gugatan PDIP terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MS Hadi
MS Hadi 25 Oktober 2024 at 08:05am

Djawanews.com – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut diketok melalui e-court pada Kamis, 24 Oktober.

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis.

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Baca Juga:
  • Gibran Rakabuming Tepis Tudingan Bakal Merapat ke Gerindra
  • Beda Jalan dengan Inpres Jokowi, Gibran Hapus Anggaran Beli Mobil Listrik
  • Gibran Rakabuming Siap Jika Diusung Jadi Calon Gubernur 2024

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#ptun jakarta#KPU#PDIP#gibran rakabuming raka

Berita Terkait

    Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

    Djawanews.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantu memiliki kedekatan dengan buronan KPK, Harun Masiku. Dia mengatakan beberapa kali pernah bertemu dengan Harun, namun hanya sebatas pertemuan. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
    Berita Hari Ini

    Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

    MS Hadi 26 Jun 2025 13:11
  • Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air
    Berita Hari Ini

    Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air

    MS Hadi 26 Jun 2025 11:37
  • Dedi Mulyadi Gandeng Marinir TNI AL Jaga Sungai di Jawa Barat
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Gandeng Marinir TNI AL Jaga Sungai di Jawa Barat

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya akan menggandeng Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk menjaga dan mengawasi bantaran sungai di seluruh wilayah Jawa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki oleh Pribadi atau Asing
    Berita Hari Ini

    Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki oleh Pribadi atau Asing

    MS Hadi 26 Jun 2025 08:32
  • Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness dan Aesthetic Center, Bantu Tekan Devisa ke Luar Negeri
    Berita Hari Ini

    Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness dan Aesthetic Center, Bantu Tekan Devisa ke Luar Negeri

    MS Hadi 26 Jun 2025 07:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
Berita Hari Ini

1

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi

Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Berita Hari Ini

2

Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

3

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

4

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Putin Nyatakan Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Nuklir
Berita Hari Ini

5

Putin Nyatakan Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Nuklir

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up