Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim MK, atau tanpa kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata uru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu 14 Agustus.
Ia menjelaskan dalam RPH, majelis hakim sepakat banding atas putusan tersebut. Hingga kini, MK belum menjelaskan soal status hakim MK Suhartoyo paska putusan PTUN.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," kata Fajar.
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima dari Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (13/8/2024).