Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya telah merevisi laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang semula tercatat Rp180 ribu, kini menjadi Rp24 miliar.
Sebelumnya, dana kampanye PSI sempat menjadi perbincangan setelah KPU merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua parpol nasional peserta Pemilu 2024 pada 9 Januari lalu.
PSI tercatat sebagai parpol dengan pengeluaran dana kampanye terkecil, yakni Rp180 ribu. Namun total penerimaannya mencapai Rp2 miliar.
“Rp180 ribu itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12 Januari) dan tunggu saja pengumuman dari KPU,” kata dia kepada wartawan di sela-sela kampanye PSI di Yogyakarta, Minggu.
Menurutnya, angka Rp180 ribu yang diinput sebelumnya bukan yang sesungguhnya. Raja Juli bilang PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.
KPU telah menegaskan parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu terancam dikenai sanksi.
KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.
Tak hanya itu, ada pula sanksi berupa diskualifikasi caleg jika mereka tak kunjung melaporkan LADK kepada KPU.
Adapun tenggat waktu perbaikan LADK yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024.
Saat rilis penyampaian perbaikan LADK parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU hari ini, PSI diketahui telah merevisi (LADK)-nya.
"Partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka (Sistem Informasi dan Dana Kampanye," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu, 14 Januari.
PSI merevisi nilai dana kampanyenya dengan cukup signifikan. Dalam perbaikan LADK yang baru dirilis KPU, pengeluaran dana kampanye PSI membengkak menjadi Rp24 miliar dengan pemasukan Rp33 miliar.