Djawanews.com – Dua orang warga Desa Watusalam yang merupakan korban dari pencemaran limbah pabrik justru dijadikan sebagai tersangka, kok bisa begitu?
Dua orang warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah adalah Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang pada Jumat (15/10) ditangkap dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.
Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 09.15 WIB dan pukul 14.00 WIB.
Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kemudian, Nico Wauran mewakili warga meminta polisi segera menangguhkan penahanan atas Afif dan Kurohman. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan lewat zoom dan Yotube Walhi Jateng, Jumat petang 15 Oktober 2021.
"Kami dan warga minta agar polisi segera menangguhkan penahanan atas kedua warga kami. Hentikan intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang membela hak-haknya karena terganggu dengan pencemaran limbah PT Pajitex," tegas Nico Wauran.
Nasrul menambahkan, penangkapan ini telah memberangus kebebasan keduanya untuk melaporkan kasus ini pada tim Gakkum KLHK dan Ombudsman RI.
"Mereka itu adalah korban, tapi justru ditangkap dan dijadikan tersangka. Padahal mereka melindungi haknya untuk hidup bersih dari pencemaran udara akibat polisi dan bising aktivitas pabrik PT Pajitex," ujar Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Demi Keluarga, Korban Pencemaran Limbah Pabrik Justru Menjadi Tersangka
Menurut Nasrul, istri Kurohman saat ini tengah hamil 9 bulan, sedangkan Afif melindungi istri dan seorang anaknya berumur 1 tahun yang tak bisa tidur karena bising dan polusi limbah Pajitex.
Tim advokasi dan puluhan warga Desa Watusalam saat menuntut penangguhan penahanan dua warganya yang ditangkap dan ditahan polisi di depan Mapolres Pekalongan Kota.
ico Wauran menuntut polisi menghentikan kriminalisasi terhadap kedua pejuang lingkungan itu.
"Segera tangguhkan penahanan, karena kedua warga itu dijamin tak akan melarikan diri. Ini warga kampung menjamin, tiji tibeh. Tangkap siji tangkep Kabeh," tegas Nico disambut teriskan setuju dari puluhan warga.
Kasus pencemaran pabrik PT Pajitex telah meresahkan warga setempat. Pada 2 Agustus lalu, warga minta agar perusahaan tekstil itu menghentikan pencemaran dan kriminalisasi yang dinilai telah merugikan warga sekitar pusat produksi.
"Sejak tahun 2006 hingga sekarang, warga Watusalam yang tinggal di sekitar pabrik dipaksa untuk hidup berdampingan dengan limbah dari PT Pajitex” kata Firdaus, seorang warga.
Menurut dia, berbagai pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT Pajitex. Mulai dari debu halus hasil pembakaran batubara atau fly ash yang masuk ke rumah warga, asap hitam pekat, getaran mesin boiler, bau yang menyengat, pembuangan limbah cair ke sungai, hingga tercemarnya sumur warga.
Ia menjelaskan, sejak 2006 berbagai macam protes telah dilakukan oleh warga kepada pihak pabrik. Dari mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemen hingga melakukan aksi di lingkungan pabrik.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.