Djawanews.com - Situs wedding organizer, Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.
Merespons hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut promo dari Aisha Weddings itu telah melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan.
"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki melalui keterangan terulisnya.
Menurutnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 itu mengubah ketentuan batas usia. Usia menikah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Jika menikah di bawah batas usia yang ditentukan, maka dianggap melanggar undang-undang.
"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," ucapnya.
Muharam mengatakan pernikahan di bawah usia 19 tahun dapat menimbulkan kerugian. Anak-anak yang masih di bawah umur sebaiknya memperkuat diri dari sisi pendidikan hingga mental spiritual.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Sebelumnya, kecaman juga dapat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, mengecam Aisha Weddings.
Kecaman itu menuai lantaran Aisha Weddings mempromosikan fasilitas menikah untuk anak usia 12. Promosi fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun di-posting Aisha Weddings di situsnya.
Tanpa banyak basa-basi, KPAI bertindak. KPAI mengadukan Aisha Weddings ke Mabes Polri.
Pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Weddings.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.