Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Usman Mahendra
Usman Mahendra 26 Januari 2023 at 12:24pm

Dilansir dari blog.netray.id: Kepala Desa se-Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 menuntut perpanjangan masa jabatan. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 kali periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode baik secara berturut atau tidak berturut seperti yang tercantum pada Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 pasal 39.

Gambar 1. UU No. 6 tahun 2014 pasal 39

Menggunakan kata kunci kades && 9t ahun serta kepala desa && 9 tahun sepanjang periode 17-20 Januari 2023, Netray menemukan sebanyak 12,7 ribu twit dari 67 ribu lebih akun merespons topik ini. Adapun impresi topik ini adalah sebanyak 5,3 juta reaksi dengan potensi jangkauan hingga 88,7 juta akun.

Gambar 2. Statistik perbincangan topik

Perbincangan topik kades 9 tahun didominasi oleh sentimen positif sebanyak 6.538 twit. Akun DPP PKB dan Kemndes PDTT menjadi beberapa penyumbang sentimen positif terpopuler. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Fraksi PKB serta Menteri Desa PDTT Abdul Hakim, melalui akun resminya sepakat mendukung perpanjangan masa jabatan ini.

Gambar 3. Sampel twit positif

Selain itu Olga Lydia seorang aktris sekaligus aktivis sosial melalui akun Twitternya @OlgaLy_DIA juga turut berkomentar soal usulan ini. Ia sepakat dengan periode jabatan 9 tahun dengan syarat satu kali periode saja karena dinilai lebih praktis. Sebab, perpanjangan masa jabatan menurutnya akan cenderung melahirkan dinasti politik.

Gambar 4. Sampel twit negatif

Sebanyak 3.630 twit bersentimen negatif juga muncul dalam perbincangan. Twit negatif diwarnai oleh ketidaksetujuan warganet dengan tuntutan para kades di Senayan. Seperti yang dicuitkan @NenekMonica, baginya para kades yang mengikuti demo merupakan orang-orang yang rakus akan jabatan. Menurut pengamatan akun @4HurufNamaKu, sejumlah kades hanya mengejar dana desa untuk mengembalikan modal yang dipakai pada masa kampanye. Di sisi lain, seorang mantan kades @BahrinKarnadi juga turut bersuara karena merasa kasihan kepada warganya perihal periode jabatan kades yang terlalu lama.

Pantauan Pemberitaan Media Daring Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Netray Media Monitoring juga mencoba mengamati isu ini melalui kanal pemberitaan media daring. Dengan kata kunci dan periode pemantauan yang sama, ditemukan sebanyak 382 berita dari 104 media membahas tuntutan perpanjangan periode jabatan kepala desa ini.

Gambar 5. Statistik pemberitaan topik perpanjangan masa jabatan kades
Gambat 6. Frekuensi pemberitaan selama pemantauan

Intensitas pemberitaan paling tinggi terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 ketika para kades berdemo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sebanyak 148 berita muncul pada hari tersebut membahas soal kades dari berbagai provinsi yang ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diberitakan TV One News.

Gambar 7. Sampel berita

Pada hari yang bersamaan, Politikus Budiman Sudjatmiko dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan berbagai hal, salah satunya soal tuntutan para kades tersebut. Melalui Budiman yang juga sering mengurusi dan membantu masalah perdesaan, Jokowi telah menyatakan setuju untuk mengabulkan permintaan para kades.

Sepanjang periode pemantauan muncul pro dan kontra terhadap tuntutan para kades ini. Pihak yang pro alias mendukung aspirasi kades ini tampak datang dari kalangan pemerintahan seperti Menteri Desa Abdul Halim Iskandar serta Anggota DPR RI. Mendes bahkan memiliki pemikiran yang sama dengan para kades jauh sebelum aksi demonstrasi terjadi. Baginya perpanjangan periodisasi ini bisa menekan konflik pasca Pilkades. Ia menambahkan fakta bahwa konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Gambar. 8 Sampel berita

Senada dengan Mendes, Anggota DPR RI, Charles Meikyansyah sepakat dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Gelombang kontra datang dari banyak pihak seperti pengamat politik, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Perpanjangan periodisasi kades dinilai tak menjamin keberhasilan dalam membangun desa menjadi lebih baik. Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman dikutip dari portal berita Antara menilai hal tersebut bergantung pada kemampuan kades dalam menyusun perencanaan yang matang serta gagasan inovasi dalam membangun desa.

Gambar 9. Sampel berita

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai perpanjangan masa jabatan kades dapat merusak demokrasi. Sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat harus bergilir guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.

Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, penolakan muncul dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo. Menurut mereka, penambahan periodisasi kades menjadi sembilan tahun merupakan sebuah kemunduran. Hal itu dinilai dapat menyuburkan dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan. Menurut GMNI Probolinggo, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diutamakan seperti kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran di desa.

Gambar 10. Sampel berita

Sepanjang periode pemantauan terlihat Kompas menjadi portal yang paling banyak memberitakan isu perpanjangan masa jabatan kades sebanyak 20 berita, disusul oleh Solo Pos dan Detik masing masing sejumlah 14 berita.

Gambar 11. Jajaran top portal

Dalam isu ini, Kompas lebih banyak menyajikan berita yang menolak atau pun tidak setuju terhadap perpanjangan masa jabatan kades. Melalui pendapat Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, wacana tersebut dinilai justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Menurutnya, permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa. Jika meminta pertambahan masa jabatan menjadi 9 tahun sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait persyaratan seleksi menjadi kades. 

Gambar 12. Sampel berita

Sedangkan dari sisi yang pro terhadap wacana ini, Kompas menampilkan berita soal PDI-P yang mendukung usulan kades se-Indonesia itu. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023. Menurutnya perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu persiapan kontestasi berikutnya.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukanlah hal yang baru. Jika menilik ke belakang, periodisasi masa jabatan kepala desa ini sempat mengalami beberapa kali revisi.Sebelum ditetapkan menjadi 6 tahun masa jabatan, kepala desa menjabat selama 5 tahun.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Winda Trilatifah

Bagikan:
#kades 9 tahun#Masa jabatan kades

Berita Terkait

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum mengetahui adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel yang belakangan viral di media sosial. Hal ini disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional
    Berita Hari Ini

    Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional

    MS Hadi 04 Jul 2025 08:35
  • Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan
    Berita Hari Ini

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan

    MS Hadi 04 Jul 2025 07:03
  • DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB
    Berita Hari Ini

    DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden berisi 24 nama calon duta besar untuk negara sahabat dan organisasi internasional, termasuk untuk Amerika ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai
    Berita Hari Ini

    Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai

    MS Hadi 03 Jul 2025 15:02
  • Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam
    Berita Hari Ini

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam

    MS Hadi 03 Jul 2025 12:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat
Berita Hari Ini

5

Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up