Dilansir dari blog.netray.id: Kepala Desa se-Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 menuntut perpanjangan masa jabatan. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 kali periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode baik secara berturut atau tidak berturut seperti yang tercantum pada Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 pasal 39.
Menggunakan kata kunci kades && 9t ahun serta kepala desa && 9 tahun sepanjang periode 17-20 Januari 2023, Netray menemukan sebanyak 12,7 ribu twit dari 67 ribu lebih akun merespons topik ini. Adapun impresi topik ini adalah sebanyak 5,3 juta reaksi dengan potensi jangkauan hingga 88,7 juta akun.
Perbincangan topik kades 9 tahun didominasi oleh sentimen positif sebanyak 6.538 twit. Akun DPP PKB dan Kemndes PDTT menjadi beberapa penyumbang sentimen positif terpopuler. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Fraksi PKB serta Menteri Desa PDTT Abdul Hakim, melalui akun resminya sepakat mendukung perpanjangan masa jabatan ini.
Selain itu Olga Lydia seorang aktris sekaligus aktivis sosial melalui akun Twitternya @OlgaLy_DIA juga turut berkomentar soal usulan ini. Ia sepakat dengan periode jabatan 9 tahun dengan syarat satu kali periode saja karena dinilai lebih praktis. Sebab, perpanjangan masa jabatan menurutnya akan cenderung melahirkan dinasti politik.
Sebanyak 3.630 twit bersentimen negatif juga muncul dalam perbincangan. Twit negatif diwarnai oleh ketidaksetujuan warganet dengan tuntutan para kades di Senayan. Seperti yang dicuitkan @NenekMonica, baginya para kades yang mengikuti demo merupakan orang-orang yang rakus akan jabatan. Menurut pengamatan akun @4HurufNamaKu, sejumlah kades hanya mengejar dana desa untuk mengembalikan modal yang dipakai pada masa kampanye. Di sisi lain, seorang mantan kades @BahrinKarnadi juga turut bersuara karena merasa kasihan kepada warganya perihal periode jabatan kades yang terlalu lama.
Pantauan Pemberitaan Media Daring Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Netray Media Monitoring juga mencoba mengamati isu ini melalui kanal pemberitaan media daring. Dengan kata kunci dan periode pemantauan yang sama, ditemukan sebanyak 382 berita dari 104 media membahas tuntutan perpanjangan periode jabatan kepala desa ini.
Intensitas pemberitaan paling tinggi terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 ketika para kades berdemo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sebanyak 148 berita muncul pada hari tersebut membahas soal kades dari berbagai provinsi yang ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diberitakan TV One News.
Pada hari yang bersamaan, Politikus Budiman Sudjatmiko dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan berbagai hal, salah satunya soal tuntutan para kades tersebut. Melalui Budiman yang juga sering mengurusi dan membantu masalah perdesaan, Jokowi telah menyatakan setuju untuk mengabulkan permintaan para kades.
Sepanjang periode pemantauan muncul pro dan kontra terhadap tuntutan para kades ini. Pihak yang pro alias mendukung aspirasi kades ini tampak datang dari kalangan pemerintahan seperti Menteri Desa Abdul Halim Iskandar serta Anggota DPR RI. Mendes bahkan memiliki pemikiran yang sama dengan para kades jauh sebelum aksi demonstrasi terjadi. Baginya perpanjangan periodisasi ini bisa menekan konflik pasca Pilkades. Ia menambahkan fakta bahwa konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Senada dengan Mendes, Anggota DPR RI, Charles Meikyansyah sepakat dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
Gelombang kontra datang dari banyak pihak seperti pengamat politik, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Perpanjangan periodisasi kades dinilai tak menjamin keberhasilan dalam membangun desa menjadi lebih baik. Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman dikutip dari portal berita Antara menilai hal tersebut bergantung pada kemampuan kades dalam menyusun perencanaan yang matang serta gagasan inovasi dalam membangun desa.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai perpanjangan masa jabatan kades dapat merusak demokrasi. Sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat harus bergilir guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.
Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, penolakan muncul dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo. Menurut mereka, penambahan periodisasi kades menjadi sembilan tahun merupakan sebuah kemunduran. Hal itu dinilai dapat menyuburkan dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan. Menurut GMNI Probolinggo, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diutamakan seperti kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran di desa.
Sepanjang periode pemantauan terlihat Kompas menjadi portal yang paling banyak memberitakan isu perpanjangan masa jabatan kades sebanyak 20 berita, disusul oleh Solo Pos dan Detik masing masing sejumlah 14 berita.
Dalam isu ini, Kompas lebih banyak menyajikan berita yang menolak atau pun tidak setuju terhadap perpanjangan masa jabatan kades. Melalui pendapat Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, wacana tersebut dinilai justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Menurutnya, permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa. Jika meminta pertambahan masa jabatan menjadi 9 tahun sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait persyaratan seleksi menjadi kades.
Sedangkan dari sisi yang pro terhadap wacana ini, Kompas menampilkan berita soal PDI-P yang mendukung usulan kades se-Indonesia itu. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023. Menurutnya perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu persiapan kontestasi berikutnya.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukanlah hal yang baru. Jika menilik ke belakang, periodisasi masa jabatan kepala desa ini sempat mengalami beberapa kali revisi.Sebelum ditetapkan menjadi 6 tahun masa jabatan, kepala desa menjabat selama 5 tahun.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah