Dilansir dari blog.netray.id: Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Undang Undang Cipta Kerja sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Putusan RI 1 ini pun mengejutkan banyak pihak, khususnya masyarakat yang sejak awal menolak rancangan RUU ini. Sebab, sejak dilempar sebagai RUU banyak pihak yang menyoroti sejumlah pasal yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu, seperti pengusaha, investor asing dan sejumlah pihak yang berkepentingan.
Jika ditilik ke belakang, UU Cipta Kerja telah menuai polemik hingga penolakan melalui berbagai aksi sejak tahun 2020. Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena dianggap cacat secara formal dan prosedur pada 25 November 2021 lalu sempat memberi harapan. Namun, jelang akhir tahun 2022 tepatnya pada 30 Desember 2022 Joko Widodo selaku Presiden RI menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan putusan MK tersebut.
Lini masa media sosial pun sontak bergemuruh mengomentari kebijakan yang dinilai kontroversial dan sarat kepentingan tersebut. Dari pantauan Netray keputusan ini menyebabkan sentimen negatif mendominasi perbincangan seputar topik UU Cipta Kerja di Twitter. Tampak pada Gambar 1 di bawah, dari total 40.775 cuitan 22.704 di antaranya bersentimen negatif.
Netray mengamati perbincangan terkait topik ini sejak 28 Des 2022 hingga 3 Jan 2023. Intensitas perbincangan warganet terkait UU Cipta Kerja meningkat pada 30 Des 2022 atau bertepatan dengan keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Sementara jika diamati secara keseluruhan selama periode pemantauan jumlah impresi pada topik ini mencapai 18,9 juta dengan berpotensi menjangkau 155,3 juta akun pengguna. Lalu isu apa sajakah terkait UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan warganet?
Ada banyak persoalan yang menjadi sorotan warganet sejak awal kemunculan RUU yang dinilai bermasalah ini. Setelah sempat dijegal oleh MK, Presiden RI justru tetap melanggengkan RUU Cipta Kerja sebagai Perppu. Adapun beberapa kosa kata yang muncul dalam perbincangan warganet seperti, memaksa, inskonstitusional, tolak, cuti, buruh, dan berbagai kosa kata lainnya.
Perppu UU Cipta Kerja, Berpihak Pada Pengusaha?
Terdapat banyak persoalan yang menjadi sorotan warganet saat memperbincangkan topik terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satu yang terbaru adalah terkait cuti panjang pekerja yang dikabarkan akan dihapus pada Perppu ini termasuk aturan istirahat antara jam kerja. Penghapusan hak dua hari libur dalam sepekan bagi pekerja diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b.
Aturan ini jelas memangkas kebijakan sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana pasal 79 yang menyatakan bahwa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Warganet menilai UU tersebut hanya akan menguntungkan pihak pengusaha untuk memeras tenaga para pekerja. Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat, termasuk para pekerja perempuan dan pekerja rentan.
Penerbitan Perppu ini pun dinilai waraganet sebagai kudeta atas konstitusi dan pembajakan demokrasi. Pemerintah dinilai bertindak sewenang-wenang dan tidak patuh terhadap putusan MK. Bahkan warganet menilai pemerintah juga melakukan pengkhianatan terhadap publik.
Monitoring Media Pemberitaan Daring terkait Perppu Cipta Kerja
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mengundang kembali kemarahan publik atas kebijakan yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan menekan rakyat.
Sementara di media pemberitaan hanya terdapat 1.578 artikel dengan topik terkait Perppu Cipta Kerja yang berasal dari 127 media. Adapun kategori yang mendominasi pada isu ini adala pemerintahan dan politik, diikuti oleh perekonomian dan hukum. Meski Perppu yang diterbitkan berkaitan dengan hukum namun kategori hukum justru berada pada kategori keempat setelah pemerintah, politik dan perekonomian.
Jika di Twitter perbincangan warganet mencapai 40 ribu cuitan di media pemberitaan jumlah artikel hanya mencapai 1.578 artikel dengan 599 di antaranya bersentimen negatif. Seperti halnya di Twitter pembahasan terkait topik ini meningkat signifikan pada 30 Desember 2022. Kemudian sempat menurun pada 31 Desember dan puncak pemberitaan terjadi pada 3 Januari 2023.
Tampak dua tanggapan kontras dari kedua arikel pada Gambar 8. Pada salah satu artikel Menko Airlangga menyebutkan bahwa putusan MK terkait UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sangat memengaruhi perilaku dunia usaha. Sehingga keluarnya Perppu ini diharap dapat memberi kepastian terhadap investor. Sementara Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memilih mengomentari sinis putusan ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan atau justru pembatalan terkait UU tersebut bukan malah menjawab dengan Perppu.
Kritik terhadap Perppu ini juga disuarakan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Menurut AHY, Perppu tersebut tidak sesuai dengan putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. AHY menilai elemen sipil banyak mengeluhkan soal minimnya akses terhadap materi Undang-undang selama proses revisi. Proses yang diambil dalam revisi UU Cipta Kerja itu dinilainya tidak tepat. Selain itu, menurutnya tak ada argumen kegentingan yang tampak dalam peraturan yang menggantikan Omnibus Law tersebut.
Sementara menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya dilakukan pemerintah jika benar-benar terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan krisis. Sedangkan menurut Bivitri saat ini situasi kegentingan yang diklaim pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terjadi.
Berdasarkan hasil pantauan Netray di Twitter akun @OposisiCerdas, @democrazymedia, dan @geloraco menjadi akun dengan populer dengan impresi pada periode ini. Akun-akun tersebut pun ramai dengan suara penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden. Sementara pada kategori Top Portal akun Tribun News dan Kompas menjadi media yang paling banyak mempopulerkan topik terkait Perppu Cipta Kerja.
Dengan demikian, terbitnya Perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat MK. Meski mengalami penolakan dari berbagai pihak ,pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan yang berseberangan dengan keinginan publik. Tak heran bila pada media sosial kritik terus mengalir dan topik ini dibanjiri oleh sentimen negatif.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah