Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua Gugus Tugas Perdagangan Orang
Presiden Jokowi bersama Menkopolhukam Mahfud MD (Dok. Antara)

Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua Gugus Tugas Perdagangan Orang

MS Hadi
MS Hadi 12 Agustus 2023 at 11:58am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai ketua dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, Presiden juga menetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta, Jumat 11 Agustus.

Adapun Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.

Baca Juga:
  • Keluarga Sebut Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Uang Tebusan untuk Hendri Korban TPPO di Myanmar
  • Bareskrim Polri Tetapkan 1.409 Tersangka Kasus TPPO, Terhitung Mulai Juni
  • Satgas TPPO Ringkus 1.011 Tersangka dan Selamatkan 2.693 Orang, Terhitung Mulai Juni

Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Perpres No 49/2023.

Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy, sedangkan Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#TPPO#MAHFUD MD#Muhadjir Effendy#Listyo Sigit Prabowo#JOKOWI

Berita Terkait

    BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
    Berita Hari Ini

    BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

    Djawanews.com – Dua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara terendam banjir setinggi 65 sentimeter (cm) pada Selasa pagi, 8 Juli. Menurut BPBD DKI Jakarta, banjir ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
    Berita Hari Ini

    Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

    MS Hadi 08 Jul 2025 17:31
  • DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
    Berita Hari Ini

    DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

    MS Hadi 08 Jul 2025 14:33
  • AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
    Berita Hari Ini

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja
    Berita Hari Ini

    Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja

    MS Hadi 08 Jul 2025 11:38
  • KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global
    Berita Hari Ini

    KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global

    MS Hadi 08 Jul 2025 10:07

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

1

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

2

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
Berita Hari Ini

3

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Berita Hari Ini

4

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
Berita Hari Ini

5

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up