Program Kesehatan Pemerintah Alami Defisit, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS.
Presiden Jokowi bakal mengeluarkan aturan perpres terkait aturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres tersebut nantinya akan berisi terkait aspek iuran baru dan faktor lain yang memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan asuransi pemerintah pelat merah.
Program Kesehatan Pemerintah Defisit, Penyebab Iuran BPJS Naik?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perpres bakal menjadi jawaban terhadap kebijakan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti bakal disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalamm bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, dia tak mengungkapkan detail isi Perpres selain penetapan tarif iuran baru BPJS Kesehatan. Dia mengaku pembahasan masih berlangsung dalam kementerian dan lembaga karena hubungannya dengan program kesehatan pemerintah yang masih defisit.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa informasi dalam Perpres bakal mencakup secara luas tugas, pokok, dan fungsi BPJS Kesehatan.
“Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan biar tidak terpotong (informasi) mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan untuk semua kelas layanan. Kementerian Keuangan tengah mengkaji opsi besaran kenaikan tersebut untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebut bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan di semmua kelas. Hal ini dilakukan karena jumlah urunan dengan beban BPJS tidak seimbang.
Bahkan Moeldoko menjelaskan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut juga merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk menutup defisit keuangan. Meski demikian, Moeldoko blm bisa menjelaskan terkait besaran iuran yang dinaikkan.
“Belum. Nanti, Itu nanti Kemenkeu semuanya akan terlibat,” kata Moeldoko.
Terkait dengan hal ini, pemerintah setuju untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan lantaran hal tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun.