Djawanews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) memprediksi puncak ketiga penularan COVID-19 di Tanah Air akan terjadi minggu kedua dan ketiga Juli ini. Sejumlah pengetatan aturan mulai diberlakukan menghadapi kenaikan ini.
"Kami akan mengevaluasi kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata dia dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 4 Juli.
Evaluasi dilakukan karena angka kasus baru COVID-19 per 3 Juli sudah mencapai 1.614. Di sisi lain, angka vaksinasi booster atau dosis ketiga baru mencapai 24,5 persen.
"Saya ini terus kita dorong," kata dia.
Presiden Jokowi meminta Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggenjot vaksinasi booster. Terutama, di kota-kota dengan interaksi masyarakat yang tinggi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meneliti kenaikan kasus di seluruh dunia bersama Epidemiolog. Kesimpulan mereka, kenaikan kasus di negara-negara lain terjadi akibat kurangnya kewaspadaan dan terlalu buru-buru melonggarkan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian Pekan Depan
Eks Direktur Utama Bank Mandiri ini juga menyebut di luar negeri, puncak kasus terjadi 30 sampai 40 hari sejak kasus ditemukan. Indonesia sejauh ini sudah melewatinya sekitar 30 hari.
"Jadi mungkin masih ada waktu satu atau dua minggu ke depan, kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, seharusnya puncaknya sudah terjadi," kata dia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengumumkan pemerintah sepakat memperpanjang PPKM luar Jawa Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus. Di dalamnya, ada 385 kabupaten kota dengan level 1 dan anya satu daerah di level 2 yaitu Sorong di Papua Barat.
Kebijakan perpanjangan PPKM di periode yang sama juga berlaku untuk daerah Jawa Bali. Di saat yang bersamaan, Jokowi resmi menetapkan vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan syarat berbagai perjalanan.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut Satgas COVID-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Presiden Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.
"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Sejak kasus COVID-19 pertama kali ditemukan pada Maret 2020, Indonesia tercatat pernah mengalami dua kali puncak penularan COVID-19 dalam taraf yang sangat tinggi, yaitu pada Juli 2021 dimana angka penularan perharinya mencapai lebih dari 50 ribu kasus dan pada Februari 2022 dimana angka penularan perharinya mencapai lebih dari 60 ribu kasus.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi COVID-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.